Pemerintah Ubah Aturan DMO Batu Bara, Catat Ketentuan Terbaru
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56 WIB
loading...
Pemerintah ubah ketentuan DMO batu bara. FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi aturan kebijakan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Hal itu untuk menjamin pasokan dalam negeri khususnya memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkapkan perbedaan aturan DMO batu bara sekarang dengan yang akan datang. Nantinya, kebijakan DMO tetap diberikan harga khusus untuk pembangkit listrik dengan harga USD70 per ton.
Baca Juga: Soal Harga DMO Batu Bara, Anggota DPR: Kalau Pakai Harga Pasar, Rakyat Sengsara
"Dari sisi produksi tetap sama, yakni kewajiban DMO bagi semua badan usaha pertambangan dan persentase minimal kewajiban suplai DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
Sementara, kebijakan DMO Batu Bara terkait sanksi berupa pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi. Sanksi pengurangan produksi tetap diterapkan sampai pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkapkan perbedaan aturan DMO batu bara sekarang dengan yang akan datang. Nantinya, kebijakan DMO tetap diberikan harga khusus untuk pembangkit listrik dengan harga USD70 per ton.
Baca Juga: Soal Harga DMO Batu Bara, Anggota DPR: Kalau Pakai Harga Pasar, Rakyat Sengsara
"Dari sisi produksi tetap sama, yakni kewajiban DMO bagi semua badan usaha pertambangan dan persentase minimal kewajiban suplai DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
Sementara, kebijakan DMO Batu Bara terkait sanksi berupa pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi. Sanksi pengurangan produksi tetap diterapkan sampai pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
Lihat Juga :