Ketua DK LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Kelola Likuiditas

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:07 WIB
loading...
Ketua DK LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Kelola Likuiditas
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa RDP bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022. FOTO/dok.LPS
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang dimiliki. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"LPS sebagai salah satu anggota KSSK akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kemenkeu, BI dan OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/01/2022).



Menurut dia berbagai kebijakan telah dilakukan oleh LPS untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya dengan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.

"Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, LPS juga menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II 2020 selanjutnya diperpanjang sampai dengan semester II 2022. Hal tersebut bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya.

"Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut," tambahnya.

Selanjutnya, LPS pun turut memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan dan laporan data Single Customer View (SCV). Selain itu, LPS telah menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.

"Resolution plan bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu, yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank, adapun penyusunan resolution plan dimulai pada tahun 2022 untuk setiap 2 tahun sekali," jelasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)