Ketua DK LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Kelola Likuiditas
Kamis, 27 Januari 2022 - 20:07 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa RDP bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022. FOTO/dok.LPS
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang dimiliki. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"LPS sebagai salah satu anggota KSSK akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kemenkeu, BI dan OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/01/2022).
Baca Juga: LPS Proyeksi Penyaluran Kredit di 2022 Tumbuh 5,1%-8,9%
Menurut dia berbagai kebijakan telah dilakukan oleh LPS untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya dengan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.
"Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia," ujarnya.
"LPS sebagai salah satu anggota KSSK akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kemenkeu, BI dan OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/01/2022).
Baca Juga: LPS Proyeksi Penyaluran Kredit di 2022 Tumbuh 5,1%-8,9%
Menurut dia berbagai kebijakan telah dilakukan oleh LPS untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya dengan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.
"Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia," ujarnya.
Lihat Juga :