ASABRI Serahkan SRKK untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Puncak Papua

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:09 WIB
loading...
ASABRI Serahkan SRKK...
Penyerahaan SRKK kepada Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin setelah upacara pemakaman militer di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung, Sabtu (29/1/2022), yang dihadiri KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT ASABRI (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 3 prajurit TNI AD yang gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Gome, Puncak, Papua.

Santunan diberikan kepada para ahli waris ketiga prajurit yang gugur tersebut di tiga tempat berbeda. Ketiga prajurit tersebut adalah Serda M Rizal Maulana, Pratu Tuppal Halomoan, dan Pratu Rahman Tomilawa yang merupakan personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH.



Penyerahaan SRKK kepada Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin dilakukan setelah upacara pemakaman militer di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung, Sabtu (29/1/2022), yang dihadiri oleh KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Hubungan Kelembagaan ASABRI Khaidir Abdurrahman kepada ayahanda almarhum, Aca Suhendar, yakni SRKK senilai Rp450 juta dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp3.602.900.

Penyerahan SRKK pada Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa diserahkan pada hari yang sama di Ambon oleh Kepala Cabang ASABRI Ambon Nolisia yang diterima ayahanda Almarhum, Latif Tomilawa. Secara simbolis diserahkan SRKK senilai Rp450 juta dan NTTA Rp2.379.300.

Sebelumnya pada Jumat (28/1), SRKK pada Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan diberikan kepada ayahanda almarhum, Tindas Barasa oleh Kepala Cabang ASABRI Palembang Dwi Puji T. SRKK yang diserahkan senilai Rp450 juta dan NTTA Rp3.105.100.



"Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan ASABRI turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit terbaik bangsa ini," ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan ASABRI Khaidir Abdurrahman dalam keterangannya.

Dalam kesempatan itu, dia berharap keberadaan ASABRI melalui penyaluran manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dapat meringankan beban keluarga. ASABRI merupakan BUMN yang pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)