ASABRI Serahkan SRKK untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Puncak Papua
Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Penyerahan SRKK pada Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa diserahkan pada hari yang sama di Ambon oleh Kepala Cabang ASABRI Ambon Nolisia yang diterima ayahanda Almarhum, Latif Tomilawa. Secara simbolis diserahkan SRKK senilai Rp450 juta dan NTTA Rp2.379.300.
Sebelumnya pada Jumat (28/1), SRKK pada Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan diberikan kepada ayahanda almarhum, Tindas Barasa oleh Kepala Cabang ASABRI Palembang Dwi Puji T. SRKK yang diserahkan senilai Rp450 juta dan NTTA Rp3.105.100.
Baca Juga: Prajurit TNI Asal Jambi yang Gugur di Papua Berencana Menikah Usai Tugas
"Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan ASABRI turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit terbaik bangsa ini," ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan ASABRI Khaidir Abdurrahman dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap keberadaan ASABRI melalui penyaluran manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dapat meringankan beban keluarga. ASABRI merupakan BUMN yang pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020.
Sebelumnya pada Jumat (28/1), SRKK pada Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan diberikan kepada ayahanda almarhum, Tindas Barasa oleh Kepala Cabang ASABRI Palembang Dwi Puji T. SRKK yang diserahkan senilai Rp450 juta dan NTTA Rp3.105.100.
Baca Juga: Prajurit TNI Asal Jambi yang Gugur di Papua Berencana Menikah Usai Tugas
"Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan ASABRI turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit terbaik bangsa ini," ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan ASABRI Khaidir Abdurrahman dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap keberadaan ASABRI melalui penyaluran manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dapat meringankan beban keluarga. ASABRI merupakan BUMN yang pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020.
(fai)
Lihat Juga :