Banjir Keluhan Masyarakat, LaNyalla Dukung KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng

Minggu, 30 Januari 2022 - 17:57 WIB
loading...
Banjir Keluhan Masyarakat, LaNyalla Dukung KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel di balik melambungnya harga minyak goreng yang merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun mendukung penuh upaya KPPU untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel tersebut.

LaNyalla mengaku geram karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait menghilangnya minyak goreng di toko-toko ritel kecil di sejumlah daerah.

“Padahal presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minya goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter,” ujarnya, Minggu (30/1/2022).



Menurut LaNyalla, hal itu karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan rantai pasoknya serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu ke hilir yang terkontrol dengan baik.

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” tandasnya.

LaNyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation (DMO) ketimbang pasar ekspor.

“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng, yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” tukasnya.



Sebelumnya, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas pokok tersebut.

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya.

Menurut Deswin, langkah tersebut dilakukan khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar, dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut.



Deswin menjelaskan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)