Endus Indikasi Kartel CPO-Minyak Goreng, KPPU Usulkan Ini ke Pemerintah

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:16 WIB
loading...
Endus Indikasi Kartel...
KPPU memberikan sejumlah usulan ke pemerintah terkait indikasi adanya kartel CPO-minyak goreng. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mendorong dibuatnya kontrak antara produsen minyak goreng dengan produsen minyak sawit mentah (CPO) untuk menjamin harga dan pasokan.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian KPPU, terlihat adanya sinyal praktik kartel yang menjadi penyebab meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, perusahaan-perusahaan CPO besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat naiknya harga CPO dunia.



Selain mendorong pembuatan kontrak pasokan, KPPU juga menyarankan pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan usaha berskala menengah-kecil.

"Karena semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resminya, Jumat (21/1/2022).



KPPU melihat bahwa kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. "KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007," ujar Ukay.



Ukay mengatakan, pihaknya berharap harga dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan. Hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) diharapkan berlaku dengan wajar. Pemerintah pun diharapkan mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi. "KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)