Endus Indikasi Kartel CPO-Minyak Goreng, KPPU Usulkan Ini ke Pemerintah
Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:16 WIB
loading...
KPPU memberikan sejumlah usulan ke pemerintah terkait indikasi adanya kartel CPO-minyak goreng. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mendorong dibuatnya kontrak antara produsen minyak goreng dengan produsen minyak sawit mentah (CPO) untuk menjamin harga dan pasokan.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian KPPU, terlihat adanya sinyal praktik kartel yang menjadi penyebab meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, perusahaan-perusahaan CPO besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat naiknya harga CPO dunia.
Baca Juga: Duga Ada Kartel Minyak Goreng, KPPU: Alasan Harga CPO Global Tak Masuk Akal
Selain mendorong pembuatan kontrak pasokan, KPPU juga menyarankan pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan usaha berskala menengah-kecil.
"Karena semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resminya, Jumat (21/1/2022).
Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian KPPU, terlihat adanya sinyal praktik kartel yang menjadi penyebab meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, perusahaan-perusahaan CPO besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat naiknya harga CPO dunia.
Baca Juga: Duga Ada Kartel Minyak Goreng, KPPU: Alasan Harga CPO Global Tak Masuk Akal
Selain mendorong pembuatan kontrak pasokan, KPPU juga menyarankan pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan usaha berskala menengah-kecil.
"Karena semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resminya, Jumat (21/1/2022).
Lihat Juga :