Curangi Pupuk Subsidi, Kios di Nganjuk Diputus Kontrak
Minggu, 30 Januari 2022 - 20:45 WIB
loading...
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah distributor memutus kontrak kios yang melakukan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal ini terjadi di Nganjuk, Jawa Timur, di mana toko Malindo Tani diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia lantaran kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi.
Pupuk Indonesia mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, yang telah memutuskan kontrak kios toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom itu. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Ungkap Dugaan Mafia Pupuk
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyatakan, pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal ini terjadi di Nganjuk, Jawa Timur, di mana toko Malindo Tani diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia lantaran kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi.
Pupuk Indonesia mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, yang telah memutuskan kontrak kios toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom itu. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Ungkap Dugaan Mafia Pupuk
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyatakan, pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Lihat Juga :