Imbas Pandemi, Target Penerimaan Cukai 2020 Terkoreksi Jadi Rp172,9 T
Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti produksi rokok nasional yang turun 12,3% di bulan Mei lalu, selama thresholdnya tidak turun lebih dari 18,3%, saya kira target Rp172,9 triliun ini bisa tercapai di akhir tahun," tutur Nirwala.
Untuk membantu likuiditas perusahaan, pemerintah melalui PMK 30 di bulan April sudah memberikan penundaan selama 2 bulan. Dalam artian, mengambil pita cukai sampai barang didistribusikan dan hasil penjualannya masuk ke industri, 2 bulan dianggap cukup. Tapi dengan adanya pandemi ini, logistik dan kinerja toko sebagai distributor juga terganggu. Ditambah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang penerapannya tidak bersamaan di masing-masing kota tidak mempengaruhi hasil penjualan balik, sehingga diperpanjang periodenya menjadi 3 bulan.
Dalam konsep tax person dan tax payer, pemerintah memberikan kredit atau penundaan untuk pembayaran cukai. Barang cukai domestik, sejak keluar dari pabrik ke pasaran, harus dilunasi cukainya. Namun untuk barang cukai impor, sebelum keluar dari pelabuhan, sudah harus dilunasi cukainya.
"Perlu ditekankan bahwa sebetulnya tax payer untuk produk cukai adalah konsumen, karena tujuan cukai salah satunya adalah untuk membatasi konsumsi, sehingga diberikan penundaan. Makanya dalam pungutan cukai, untuk kepentingan ease of administration, ga mungkin juga petugas cukai jaga di rombong-rombong untuk memungut cukai, maka kita hanya memungutnya di tingkat pabrikan, dimana pabrikan berfungsi sebagai tax person," pungkas Nirwala.
Untuk membantu likuiditas perusahaan, pemerintah melalui PMK 30 di bulan April sudah memberikan penundaan selama 2 bulan. Dalam artian, mengambil pita cukai sampai barang didistribusikan dan hasil penjualannya masuk ke industri, 2 bulan dianggap cukup. Tapi dengan adanya pandemi ini, logistik dan kinerja toko sebagai distributor juga terganggu. Ditambah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang penerapannya tidak bersamaan di masing-masing kota tidak mempengaruhi hasil penjualan balik, sehingga diperpanjang periodenya menjadi 3 bulan.
Dalam konsep tax person dan tax payer, pemerintah memberikan kredit atau penundaan untuk pembayaran cukai. Barang cukai domestik, sejak keluar dari pabrik ke pasaran, harus dilunasi cukainya. Namun untuk barang cukai impor, sebelum keluar dari pelabuhan, sudah harus dilunasi cukainya.
"Perlu ditekankan bahwa sebetulnya tax payer untuk produk cukai adalah konsumen, karena tujuan cukai salah satunya adalah untuk membatasi konsumsi, sehingga diberikan penundaan. Makanya dalam pungutan cukai, untuk kepentingan ease of administration, ga mungkin juga petugas cukai jaga di rombong-rombong untuk memungut cukai, maka kita hanya memungutnya di tingkat pabrikan, dimana pabrikan berfungsi sebagai tax person," pungkas Nirwala.
(fjo)
Lihat Juga :