Pemerintah Tawarkan ORI017 Mulai 15 Juni Mendatang

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:12 WIB
loading...
Pemerintah Tawarkan ORI017 Mulai 15 Juni Mendatang
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin berinvestasi di saat kondisi pandemi saat ini, ada kesempatan baik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 017 pada 15 Juni mendatang.

ORI adalah instrumen surat utang yang 100% dijamin oleh negara dan masuk dalam SBN. Surat utang negara ini memiliki jangka waktu tiga tahun tetapi bisa dijual sebelum jatuh tempo 15 Juli 2023 dan diperdagangkan di pasar sekunder(tradable).

Staf Khusus Menteri Keuangan Prita Ghozie mengatakan sebagai instrumen investasi untuk pemodal individu (ritel), ORI017 bisa dibeli secara online melalui mitra distribusi.

"Pandemi ini menyadarkan 83% masyarakat Indonesia, (apakah) sebenarnya dana darurat cukup atau tidak. Behavior berubah, banyak masyarakat Indonesia mulai mencari tahu informasi yang benar mengenai informasi investasi yang risiko dia bisa kelola," ujar Prita di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia melanjutkan Obligasi Negara Ritel seri 017 (ORI017) bertenor 3 tahun yang ditawarkan mulai tanggal 15 Juni-9 Juli 2020 dengan nilai cukup terjangkau, mulai Rp1 juta hingga Rp3 miliar. Besaran kupon 6,4% per tahun dan berlaku tetap (fixed rate) hingga jatuh tempo tanggal 15 Juli 2023.

Investasi ini lebih menguntungkan jika dibanding investasi pada deposito karena imbal hasil lebih tinggi, cukup likuid atau cair karena bisa dijual sebelum jatuh tempo di pasar sekunder serta aman karena dijamin oleh Pemerintah.

"Pada segmen investor rumah tangga, yang penting investasi itu likuid, sewaktu-waktu bisa dicairkan. Aman itu, saya bisa mendapatkan kembali uang saya, bebas risiko gagal bayar, aman dan nyaman. Bebas tipu-tipu, dijamin oleh negara," katanya.

ORI017 mudah didapatkan secara online lewat mitra distribusi (midis) yang bekerjasama seperti bank umum, perusahaan efek, perusahaan efek khusus (APERD Fintech), perusahaan fintech (peer-to-peer lending).
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)