Ekspor Batu Bara Resmi Dibuka, Kecuali untuk Perusahaan Ini
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:45 WIB
loading...
Larangan ekspor batu bara secara resmi sudah dicabut oleh Kementerian ESDM, namun dengan beberapa syarat. Simak baik-baik kriteria yang diperbolehkan untuk ekspor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Larangan ekspor batu bara secara resmi sudah dicabut oleh Kementerian ESDM pada, Selasa 1 Februari 2022. Pembukaan ekspor batu bara didasarkan pada kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.
Baca Juga: 9 Negara Importir Terbesar Batu Bara Indonesia, China Borong 108 Juta Ton!
Tetapi, pembukaan ekspor batu bara tidak berlaku untuk semua perusahaan. Larangan ekspor masih tetap berlaku bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO batu bara dan tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO sesuai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batu bara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
Baca Juga: 9 Negara Importir Terbesar Batu Bara Indonesia, China Borong 108 Juta Ton!
Tetapi, pembukaan ekspor batu bara tidak berlaku untuk semua perusahaan. Larangan ekspor masih tetap berlaku bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO batu bara dan tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO sesuai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batu bara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
Lihat Juga :