Aturan Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan Segera Berlaku, Simak Rinciannya

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:16 WIB
loading...
A A A
Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1%. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2% sisanya. Kemudian, diskon berhenti di kuartal IV/2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harga Rp200 juta - Rp250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15%. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I/2022.



Kemudian, besaran diskon PPN DTP properti atau untuk pembelian rumah mendapat diskon 50% untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100%, alias benar-benar dibebaskan. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dengan harga berkisar Rp2-5 miliar yang hanya didiskon 25%.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Libur Paskah, Lebih...
Libur Paskah, Lebih dari 352.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Ingin Beli Mobil Baru,...
Ingin Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved