Aturan Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan Segera Berlaku, Simak Rinciannya
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," tuturnya.
Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC).
Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3%. Namun, khusus kuartal I/2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (0%) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3%.
Baca juga: Intip Rumah Feng Shui Novak Djokovic Rp164 Miliar: Isinya Supermewah!
Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon 2% sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2%.
Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC).
Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3%. Namun, khusus kuartal I/2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (0%) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3%.
Baca juga: Intip Rumah Feng Shui Novak Djokovic Rp164 Miliar: Isinya Supermewah!
Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon 2% sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2%.
Lihat Juga :