Aturan Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan Segera Berlaku, Simak Rinciannya

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:16 WIB
loading...
Aturan Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan Segera Berlaku, Simak Rinciannya
Diskon PPN DTP properti atau untuk pembelian rumah mendapat diskon 50% untuk harga rumah hingga Rp2 miliar. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan aturan turunan untuk diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan diskon pajak atas pembelian rumah (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah/PPN DTP) sudah ditandatangani.

Kedua aturan tersebut kemungkinan segera dirilis setelah selesai diundangkan. Saat ini, proses pengundangan tengah berlangsung. Insentif ini akan diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kemenkumham," kata Menkeu yang juga merangkap ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam jumpa pers KSSK di Jakarta, Rabu (2/2/2022).



Sri Mulyani bahkan menyebutkan, aturan tersebut bisa saja keluar hari ini jika proses pengundangan berjalan lancar. Dia juga memastikan penerbitan aturan tak akan memakan waktu lama.

"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," tuturnya.

Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC).

Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3%. Namun, khusus kuartal I/2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (0%) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3%.



Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon 2% sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)