Aturan Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan Segera Berlaku, Simak Rinciannya

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:16 WIB
loading...
Aturan Diskon Pajak...
Diskon PPN DTP properti atau untuk pembelian rumah mendapat diskon 50% untuk harga rumah hingga Rp2 miliar. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan aturan turunan untuk diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan diskon pajak atas pembelian rumah (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah/PPN DTP) sudah ditandatangani.

Kedua aturan tersebut kemungkinan segera dirilis setelah selesai diundangkan. Saat ini, proses pengundangan tengah berlangsung. Insentif ini akan diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kemenkumham," kata Menkeu yang juga merangkap ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam jumpa pers KSSK di Jakarta, Rabu (2/2/2022).



Sri Mulyani bahkan menyebutkan, aturan tersebut bisa saja keluar hari ini jika proses pengundangan berjalan lancar. Dia juga memastikan penerbitan aturan tak akan memakan waktu lama.

"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," tuturnya.

Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC).

Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3%. Namun, khusus kuartal I/2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (0%) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3%.



Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon 2% sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2%.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Jelang Puncak Arus Mudik,...
Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Melintas di Tol Semarang-Batang Naik 30%
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
Diskon PPN Sampai Rp220...
Diskon PPN Sampai Rp220 Juta, Segera Miliki One East Penthouse & Residences
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Rekomendasi
Evandra Florasta Cium...
Evandra Florasta Cium Tangan Wasit usai Bawa Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Calon Dubes RI untuk...
Calon Dubes RI untuk AS Sempat Diajukan Jokowi, tapi Fit and Proper Test Diminta Ditunda
Penjelasan Ending Karma...
Penjelasan Ending Karma dan Peluang Hadirnya Season 2
Berita Terkini
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
5 jam yang lalu
Tarif Bikin Banyak Bursa...
Tarif Bikin Banyak Bursa Saham Ambruk, Trump: Kadang Anda Harus Minum Obat
5 jam yang lalu
Prabowo Bakal Buka 80...
Prabowo Bakal Buka 80 Ribu Koperasi, Tiap Desa Dilengkapi Cold Storage
6 jam yang lalu
Kena Tarif 32%, Prabowo...
Kena Tarif 32%, Prabowo Umumkan Sikap Resmi Indonesia ke AS Besok
8 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Opsi...
Pemerintah Siapkan Opsi Diskon PPN dan PPh Impor dalam Proposal Dagang ke AS
8 jam yang lalu
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
8 jam yang lalu
Infografis
Ingin Beli Mobil Baru,...
Ingin Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved