Kerja Sama Polri, BPJAMSOSTEK Optimistis Bakal Percepat Universal Coverage

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:22 WIB
loading...
Kerja Sama Polri, BPJAMSOSTEK Optimistis Bakal Percepat Universal Coverage
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan menyambut baik kerja sama yang terjalin antara BPJAMSOSTEK dengan Polri terkait penegakan regulasi UU Nomor 24 Tahun 2011. Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

“Ini adalah bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kami optimistis dengan adanya kerja sama dengan para penegak hukum bisa membereskan sejumlah pelanggaran program jaminan sosial yang selama ini terjadi,” ujar Erfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Erfan mengungkapkan, pelanggaran tersebut di antaranya perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian program, perusahaan daftar sebagian upah, serta perusahaan yang menunggak kewajiban iuran.

(Baca juga:BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Gelar Sosialisasi ke Pekerja Sektor Jasa Konstruksi)

Kerja sama dengan Polri diharapkan dapat terlaksana secara efektif sehingga mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Diketahui, kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri untuk menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

(Baca juga:Yang Usia 45 Tahun Merapat! BPJamsostek Buka Lowongan Kerja Nih)

Adapun ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

(Baca juga:BPJamsostek Gandeng Pemkot Perkuat Implementasi Jaminan Sosial di Makassar)

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU No24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Anggoro kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

(Baca juga:BPJamsostek Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan)

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU No. 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Menurut Anggoro, kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)