Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Bisa Dicabut

Rabu, 02 Februari 2022 - 17:02 WIB
loading...
Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Bisa Dicabut
Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng resmi berlaku mulai Selasa (1/1/2022). Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng yang resmi berlaku mulai Selasa (1/1/2022).

Sebagai rincian, HET baru untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Bagi pihak yang menjual di atas HET bakal dikenai sanksi.

"Di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (2/2/2022).



Merujuk Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Nantinya, menteri akan memberikan mandat kepada direktur jenderal. Sedangkan, kepala daerah memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.

Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, akan dilakukan penghentian usaha sementara.



Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.

Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4077 seconds (0.1#10.140)