Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Bisa Dicabut
Rabu, 02 Februari 2022 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Nantinya, menteri akan memberikan mandat kepada direktur jenderal. Sedangkan, kepala daerah memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.
Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, akan dilakukan penghentian usaha sementara.
Baca juga: Bak Angin Lalu, Pedagang Pasar Belum Jalankan Kebijakan Harga Minyak Goreng
Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.
Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, akan dilakukan penghentian usaha sementara.
Baca juga: Bak Angin Lalu, Pedagang Pasar Belum Jalankan Kebijakan Harga Minyak Goreng
Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.
Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
Lihat Juga :