Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Bisa Dicabut

Rabu, 02 Februari 2022 - 17:02 WIB
loading...
A A A
Oke pun mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh minyak goreng sesuai HET dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini.

"Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya," tukasnya.



"Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline," tandas Oke. Adapun hotline yang disediakan yakni dapat melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video melalui aplikasi Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)