Endus Keberadaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan pihaknya akan memanggil produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel. KPPU mensinyalir ada sekitar 4-5 perusahaan besar yang menguasai pasar minyak goreng nasional.
"Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil besok oleh KPPU untuk dimintai keterangan terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Karena ada sinyalnya, jadi ketika ada kenaikan harga CPO, itu dijadikan momentum oleh para pelaku ini untuk menaikkan harga produk," katanya dalam diskusi Indef, Kamis (3/2/2022).
Ukay menegaskan bahwa hal ini patut dipertanyakan karena seharusnya pelaku usaha yang terintegrasi vertikal mendapat pasokan dari kebunnya sendiri. Seharusnya, harga minyak goreng mereka tidak terpengaruh oleh harga CPO internasional. "Itu karena mereka yakin meskipun harganya dinaikkan permintaan di pasar tinggi sehingga akan dibeli masyarakat," lanjutnya.
Lalu, Ukay juga menyoroti kenaikan harga yang terjadi bersamaan. "Misalnya ada PT A menaikkan harga, harusnya PT B mengambil alih pasar, ini kan kompak, sampai pemerintah harus intervensi pasar," ujarnya.
Ukay menegaskan agar pelaku usaha tidak menunda pemanggilan KPPU ini. "Mereka yang merasa tidak bersalah bisa mengatakan bahwa mereka tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat," tandasnya.
"Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil besok oleh KPPU untuk dimintai keterangan terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Karena ada sinyalnya, jadi ketika ada kenaikan harga CPO, itu dijadikan momentum oleh para pelaku ini untuk menaikkan harga produk," katanya dalam diskusi Indef, Kamis (3/2/2022).
Ukay menegaskan bahwa hal ini patut dipertanyakan karena seharusnya pelaku usaha yang terintegrasi vertikal mendapat pasokan dari kebunnya sendiri. Seharusnya, harga minyak goreng mereka tidak terpengaruh oleh harga CPO internasional. "Itu karena mereka yakin meskipun harganya dinaikkan permintaan di pasar tinggi sehingga akan dibeli masyarakat," lanjutnya.
Lalu, Ukay juga menyoroti kenaikan harga yang terjadi bersamaan. "Misalnya ada PT A menaikkan harga, harusnya PT B mengambil alih pasar, ini kan kompak, sampai pemerintah harus intervensi pasar," ujarnya.
Ukay menegaskan agar pelaku usaha tidak menunda pemanggilan KPPU ini. "Mereka yang merasa tidak bersalah bisa mengatakan bahwa mereka tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat," tandasnya.
(fai)