Berang Lihat Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa Oleh Satpol PP, Pengamat: Bukan Ranahnya!
Kamis, 03 Februari 2022 - 23:10 WIB
loading...
Ilustrasi pesawat Susi Air. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyesalkan kejadian yang menimpa pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau di Kalimantan Utara (Kaltara) oleh petugas Satpol PP. Pasalnya, hal itu tidak sesuai kompetensi dan berisiko merusak kondisi pesawat.
Menurut Alvin, apa pun masalahnya seharusnya Satpol PP tidak berwenang untuk menarik dan mengeluarkan pesawat secara paksa karena dinilai tak memiliki sertifikasi dan kompetensi yang sesuai.
“Apa pun masalahnya, yang saya sesalkan adalah orang yang mengeluarkan pesawat dari hanggar oleh orang-orang yang tidak tersertifikasi dalam mengeluarkan pesawat atau tidak kompeten lah, bukan orang-orang yang seharusnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar
Alvin menilai apa yang telah dilakukan oleh sejumlah gabungan dari tim Satpol PP bukan cara yang baik dan justru dapat menimbulkan risiko kerusakan terhadap badan atau bagian dari pesawat.
“Itu nggak baik. Makanya saya lihat dari video beredar itu bukan cara yang baik sesuai prosedur apalagi pesawat tersebut sedang dilakukan perbaikan dan perawatan, ada yang baling-balingnya sedang dicopot dan mesinnya dicopot, itu caranya bukan begitu,” tandasnya.
Selain itu, sambung Alvin, pesawat tersebut dikeluarkan tanpa alokasi yang pasti sehingga akan berdampak pada kerusakan yang lebih parah dan tanpa izin dari otoritas bandara.
“Itu berat bukan asal tarik. Otoritas bandara Kemenhub pun belum tentu memiliki orang yang mengeluarkan pesawat dan mendorong pesawat, mereka juga harus terlisensi dengan baik,” tambahnya.
Baca juga: Pesawat Susi Air Dipaksa Keluar dari Hanggar Malinau, Ini Maskapai Penggantinya
Dia menambahkan, area tersebut merupakan kewenangan dan otoritas dari Aviation Security (Avsec) dan jelas bukan ranah dan kewajiban Satpol PP.
“Kalau ada kayak gitu ya ke otoritas bandara dulu dong. Itu kan bukan wilayahnya, ada otoritas tersendiri, bukan sewenang wenang itu milik Pemda terus Satpol PP masuk. Kan bandara itu kawasan terbatas, jadi butuh orang yang tersertifikasi,” tegasnya.
Dia pun berharap kejadian serupa tidak terulang dan ke depannya dapat ditertibkan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi, serta harus ada izin dari otoritas bandara setempat.
Sebelumnya, ramai diberitakan tentang pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Terkait kejadian ini, pemilik Susi Air yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencurahkan kekecewaannya di media sosial.
“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," beber Susi dalam cuitan Twitternya.
Menurut Alvin, apa pun masalahnya seharusnya Satpol PP tidak berwenang untuk menarik dan mengeluarkan pesawat secara paksa karena dinilai tak memiliki sertifikasi dan kompetensi yang sesuai.
“Apa pun masalahnya, yang saya sesalkan adalah orang yang mengeluarkan pesawat dari hanggar oleh orang-orang yang tidak tersertifikasi dalam mengeluarkan pesawat atau tidak kompeten lah, bukan orang-orang yang seharusnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar
Alvin menilai apa yang telah dilakukan oleh sejumlah gabungan dari tim Satpol PP bukan cara yang baik dan justru dapat menimbulkan risiko kerusakan terhadap badan atau bagian dari pesawat.
“Itu nggak baik. Makanya saya lihat dari video beredar itu bukan cara yang baik sesuai prosedur apalagi pesawat tersebut sedang dilakukan perbaikan dan perawatan, ada yang baling-balingnya sedang dicopot dan mesinnya dicopot, itu caranya bukan begitu,” tandasnya.
Selain itu, sambung Alvin, pesawat tersebut dikeluarkan tanpa alokasi yang pasti sehingga akan berdampak pada kerusakan yang lebih parah dan tanpa izin dari otoritas bandara.
“Itu berat bukan asal tarik. Otoritas bandara Kemenhub pun belum tentu memiliki orang yang mengeluarkan pesawat dan mendorong pesawat, mereka juga harus terlisensi dengan baik,” tambahnya.
Baca juga: Pesawat Susi Air Dipaksa Keluar dari Hanggar Malinau, Ini Maskapai Penggantinya
Dia menambahkan, area tersebut merupakan kewenangan dan otoritas dari Aviation Security (Avsec) dan jelas bukan ranah dan kewajiban Satpol PP.
“Kalau ada kayak gitu ya ke otoritas bandara dulu dong. Itu kan bukan wilayahnya, ada otoritas tersendiri, bukan sewenang wenang itu milik Pemda terus Satpol PP masuk. Kan bandara itu kawasan terbatas, jadi butuh orang yang tersertifikasi,” tegasnya.
Dia pun berharap kejadian serupa tidak terulang dan ke depannya dapat ditertibkan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi, serta harus ada izin dari otoritas bandara setempat.
Sebelumnya, ramai diberitakan tentang pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Terkait kejadian ini, pemilik Susi Air yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencurahkan kekecewaannya di media sosial.
“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," beber Susi dalam cuitan Twitternya.
(ind)
Lihat Juga :