Soroti Truk Odol, Gapasdap Minta Tarif Kapal Penyeberangan Dievaluasi
Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:18 WIB
loading...
Ilustrasi truk odol akan melintas ke kapal penyeberangan. FOTO/ANTARA/Budi Candra Setya
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti sejumlah permasalahan di sektor angkutan sungai dan penyeberangan . Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Sutomo menjelaskan angkutan penyeberangan merupakan angkutan super massal yang memiliki fungsi ganda, di samping sebagai sarana atau alat angkut sekaligus sarana atau infrastruktur jembatan.
Dengan fungsi tersebut, kata dia, angkutan penyeberangan harus mendapatkan perhatian secara khusus karena telah menjalankan fungsi pemerintah yaitu sebagai penyedia infrastruktur. "Saya menyampaikan beberapa langkah internal organisasi dan permasalahan terkait eksternal yang telah menjadi perhatian seluruh anggota Gapasdap dan termasuk hal yang mempengaruhi iklim usaha di sektor angkutan sungai dan penyeberangan di masa yang akan datang," ujar Khoiri, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Besok Jokowi Resmikan Pelabuhan Penyeberangan di Danau Toba, Intip Persiapannya
Menurutnya, angkutan penyeberangan saat ini sudah waktunya dievaluasi kembali sejak diberlakukan dua tahun lalu. Langkah itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan angkutan penyeberangan dapat dilakukan enam bulan setelah diberlakukan tarif baru.
Selain itu, Gapasdap juga memperhatikan sektor angkutan sungai dan danau yang juga merupakan infrastruktur yang sangat potensial untuk dikembangkan pemerintah. Khoiri pun berjanji akan mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perihal ihwal temuan masalah di sektor angkutan penyeberangan.
Dengan fungsi tersebut, kata dia, angkutan penyeberangan harus mendapatkan perhatian secara khusus karena telah menjalankan fungsi pemerintah yaitu sebagai penyedia infrastruktur. "Saya menyampaikan beberapa langkah internal organisasi dan permasalahan terkait eksternal yang telah menjadi perhatian seluruh anggota Gapasdap dan termasuk hal yang mempengaruhi iklim usaha di sektor angkutan sungai dan penyeberangan di masa yang akan datang," ujar Khoiri, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Besok Jokowi Resmikan Pelabuhan Penyeberangan di Danau Toba, Intip Persiapannya
Menurutnya, angkutan penyeberangan saat ini sudah waktunya dievaluasi kembali sejak diberlakukan dua tahun lalu. Langkah itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan angkutan penyeberangan dapat dilakukan enam bulan setelah diberlakukan tarif baru.
Selain itu, Gapasdap juga memperhatikan sektor angkutan sungai dan danau yang juga merupakan infrastruktur yang sangat potensial untuk dikembangkan pemerintah. Khoiri pun berjanji akan mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perihal ihwal temuan masalah di sektor angkutan penyeberangan.
Lihat Juga :