Soroti Truk Odol, Gapasdap Minta Tarif Kapal Penyeberangan Dievaluasi

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:18 WIB
loading...
Soroti Truk Odol, Gapasdap Minta Tarif Kapal Penyeberangan Dievaluasi
Ilustrasi truk odol akan melintas ke kapal penyeberangan. FOTO/ANTARA/Budi Candra Setya
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti sejumlah permasalahan di sektor angkutan sungai dan penyeberangan . Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Sutomo menjelaskan angkutan penyeberangan merupakan angkutan super massal yang memiliki fungsi ganda, di samping sebagai sarana atau alat angkut sekaligus sarana atau infrastruktur jembatan.

Dengan fungsi tersebut, kata dia, angkutan penyeberangan harus mendapatkan perhatian secara khusus karena telah menjalankan fungsi pemerintah yaitu sebagai penyedia infrastruktur. "Saya menyampaikan beberapa langkah internal organisasi dan permasalahan terkait eksternal yang telah menjadi perhatian seluruh anggota Gapasdap dan termasuk hal yang mempengaruhi iklim usaha di sektor angkutan sungai dan penyeberangan di masa yang akan datang," ujar Khoiri, Jumat (4/2/2022).



Menurutnya, angkutan penyeberangan saat ini sudah waktunya dievaluasi kembali sejak diberlakukan dua tahun lalu. Langkah itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan angkutan penyeberangan dapat dilakukan enam bulan setelah diberlakukan tarif baru.

Selain itu, Gapasdap juga memperhatikan sektor angkutan sungai dan danau yang juga merupakan infrastruktur yang sangat potensial untuk dikembangkan pemerintah. Khoiri pun berjanji akan mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perihal ihwal temuan masalah di sektor angkutan penyeberangan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat permohonan kepada Bapak Menteri Perhubungan mengenai hal tersebut diatas dan juga sekaligus permohonan adanya kenaikan tarif akibat adanya kenaikan komponen biaya seperti kenaikan kurs dolar, tarif dasar listrik, dan lain-lain," ungkap dia.

Adapun catatan Gapasdap ihwal permasalahan angkutan sungai dan penyeberangan diantaranya, penambahan izin kapal di beberapa lintas komersial sebagai akibat adanya aturan peralihan PM Nomor 104/2017 yang mengakibatkan utilitas kapal mengalami penurunan. Hal ini terlihat di lintas antar kota dalam provinsi yang penambahan izin terus berlangsung.

Lalu, belum terealisasinya pembangunan penambahan dermaga di beberapa lintas penyeberangan komersial strategis. Khoiri memandang, penambahan dermaga diharapkan menampung jumlah kapal yang berlebihan di setiap lintas yang mengakibatkan adanya idle capacity dari armada kapal yang ada.

Permasalahan belum efektifnya penerapan batasan berat dimensi kendaraan atau Odol yang menggunakan jasa penyeberangan Indonesia hingga saat ini.

"Padahal kita semua tahu tentang potensi bahaya yang ditimbulkan akibat kendaraan odol, baik ketika di darat maupun saat di pelayaran. muatan kendaraan yang odol tersebut akan mengakibatkan kapal menjadi tidak stabil, konstruksi geletek kapal menjadi mudah retak dan patah, stridor tidak bisa bekerja maksimal jika terjadi kebakaran akibat jarak muatan dengan langit-langit dari kendaraan sangat sempit. semuanya itu sangat membahayakan keselamatan pelayaran," kata dia.



Pihaknya pun mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden untuk membackup kewenangan kontrol penuh dari Kemenhub. Di mana, Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah akan dijalankan pada 1 januari 2023 yang telah mengalami penundaan dari 1 Januari 2021 tidak lagi mendapatkan tawaran dari Kementerian lain. "Sehingga dengan adanya Perpres, maka Menhub mendapatkan dukungan yang kuat dari pemerintah," ungkapnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)