Soroti Truk Odol, Gapasdap Minta Tarif Kapal Penyeberangan Dievaluasi
Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Penampakan Kebakaran Hebat Kapal Keruk PT Timah di Sungailiat
Pihaknya pun mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden untuk membackup kewenangan kontrol penuh dari Kemenhub. Di mana, Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah akan dijalankan pada 1 januari 2023 yang telah mengalami penundaan dari 1 Januari 2021 tidak lagi mendapatkan tawaran dari Kementerian lain. "Sehingga dengan adanya Perpres, maka Menhub mendapatkan dukungan yang kuat dari pemerintah," ungkapnya.
Pihaknya pun mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden untuk membackup kewenangan kontrol penuh dari Kemenhub. Di mana, Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah akan dijalankan pada 1 januari 2023 yang telah mengalami penundaan dari 1 Januari 2021 tidak lagi mendapatkan tawaran dari Kementerian lain. "Sehingga dengan adanya Perpres, maka Menhub mendapatkan dukungan yang kuat dari pemerintah," ungkapnya.
(nng)
Lihat Juga :