Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Senin, 07 Februari 2022 - 17:13 WIB
loading...
Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Ilustrasi pesawat Susi Air. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau pekan lalu berujung pada somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti terhadap pemerintah kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Adapun Somasi ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, Susi Air telah melayangkan somasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi yang telah dikirimkan pada hari ini.

“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," ujar Donal melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).



Menurut dia, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar.

Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh pemerintah kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP.

“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” urainya.

Dia melanjutkan, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” paparnya.



Dengan begitu Susi air meminta untuk mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Sebelumnya, ramai diberitakan tentang pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022).



Terkait kejadian ini, pemilik Susi Air yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencurahkan kekecewaannya di media sosial.

“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," beber Susi dalam cuitan Twitternya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)