Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Senin, 07 Februari 2022 - 17:13 WIB
loading...
Susi Air Somasi Bupati...
Ilustrasi pesawat Susi Air. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau pekan lalu berujung pada somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti terhadap pemerintah kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Adapun Somasi ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, Susi Air telah melayangkan somasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi yang telah dikirimkan pada hari ini.

“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," ujar Donal melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar

Menurut dia, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar.

Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh pemerintah kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP.

“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” urainya.

Dia melanjutkan, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” paparnya.

Baca juga: Punya Kontrak Penerbangan Perintis, Susi Pudjiastuti Bawa Kasus Penggusuran Susi Air ke Ranah Hukum

Dengan begitu Susi air meminta untuk mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Sebelumnya, ramai diberitakan tentang pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022).



Terkait kejadian ini, pemilik Susi Air yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencurahkan kekecewaannya di media sosial.

“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," beber Susi dalam cuitan Twitternya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Pelita Air Hadirkan...
Pelita Air Hadirkan Pengalaman Belanja Produk UMKM di Dalam Pesawat
Susi Pudjiastuti Ditunjuk...
Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komut Independen bank bjb
Pemerintah Bidik Dampak...
Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Insiden Pesawat di Nunukan,...
Insiden Pesawat di Nunukan, Pertamina Siapkan Armada Pengganti Amankan Pasokan BBM
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved