Elnusa Terapkan Protokol Hadapi Kenormalan Baru

Sabtu, 13 Juni 2020 - 01:12 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Elnusa mewajibkan pelaksanaan penapisan atau skrining kesehatan pekerja sebelum kembali berkantor. Rapid test pekerja dilaksanakan dua kali dan dengan hasil wajib nonreaktif. Pekerja diwajibkan melaporkan kondisi kesehatan setiap hari dan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test ke petugas sebelum sebelum masuk kantor.

"Sebagai upaya tambahan, pekerja diperiksa kembali suhu badannya saat mau memasuki area kerja dan dipantau saat sedang bekerja," ujar dia.

Wahyu menambahkan bahwa syarat rapid test non-reaktif maupun protokol new normal yang diterapkan Elnusa ini, berlaku pula untuk tamu maupun mitra kerja yang hendak berkunjung ke area kerja Elnusa. "Oleh karena itu, kami menghimbau kepada tamu maupun mitra kerja agar dapat memaksmimalkan komunikasi virtual sehingga lebih meminimalkan risiko penularan," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masuki 2026, Elnusa...
Masuki 2026, Elnusa Tancap Gas Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur
Mewujudkan Transformasi...
Mewujudkan Transformasi Digital dan Keselamatan Operasional dalam Distribusi Energi Nasional
Elnusa Bersama Rumah...
Elnusa Bersama Rumah BUMN Palangka Raya Perkuat UMKM Binaan
Elnusa Perkuat Pengembangan...
Elnusa Perkuat Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Sektor Energi
Laba Bersih Elnusa Tumbuh...
Laba Bersih Elnusa Tumbuh 33% di 2023, Ini Kontributornya
Hingga Agustus 2023,...
Hingga Agustus 2023, Elnusa Catat Realisasi Kontrak Rp11,30 Triliun
Elnusa Hadirkan Transformasi...
Elnusa Hadirkan Transformasi Hijau di Indramayu Bersama Jejaring Rumah BUMN
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
Rekomendasi
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved