Elnusa Terapkan Protokol Hadapi Kenormalan Baru

Sabtu, 13 Juni 2020 - 01:12 WIB
loading...
Elnusa Terapkan Protokol...
PT Elnusa Tbk (Elnusa) tengah mempersiapkan diri melaksanakan kegiatan operasional dengan protokol normal baru (new normal). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (Elnusa) tengah mempersiapkan diri melaksanakan kegiatan operasional dengan protokol normal baru (new normal). Persiapan yang tengah dilakukan meliputi pemetaan pekerja untuk kembali berkantor, persiapan area kerja hingga pelaksanaan rapid test pekerja.

Head of Corporate Communications Elnusa Wahyu Irfan menyampaikan, Elnusa berkepentingan untuk memastikan dukungan ketersediaan energi nasional tetap berjalan baik dan melakukan pencegahan infeksi Covid-19 sebaik mungkin pada seluruh lini kegiatan operasional. "Saat ini, Elnusa tengah mengawali masa normal baru dan melakukan berbagai adaptasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menambahkan, setidaknya ada tiga hal yang sedang diupayakan dalam masa normal baru ini. Pertama, penerapan kebijakan pembatasan jumlah pekerja masuk kantor. Untuk sementara, hanya pekerja kritikal yang langsung mempengaruhi kegiatan operasional yang diizinkan. Hal ini dikecualikan untuk pekerja berkondisi khusus, seperti memiliki faktor komorbid atau penyakit penyerta, wanita hamil dan menyusui, dan kondisi khusus lainnya.

Penerapan kerja dari kantor kembali ini berlaku untuk pekerja di Jabodetabek. Sementara pekerja yang berada di luar wilayah Jabodetabek menyesuaikan dengan kebijakan normal baru yang diterapkan Pemerintah Daerah masing-masing.

Sebagai bentuk persiapan gedung, Elnusa secara rutin melakukan disinfektasi area kerja, mengoptimalkan penggunaan teknologi komunikasi untuk meminimalisasi pertemuan langsung serta menerapkan prosedur batas maksimal penggunaan ruang dan physical distancing pada berbagai fasilitas.

Selain itu, Elnusa mewajibkan pelaksanaan penapisan atau skrining kesehatan pekerja sebelum kembali berkantor. Rapid test pekerja dilaksanakan dua kali dan dengan hasil wajib nonreaktif. Pekerja diwajibkan melaporkan kondisi kesehatan setiap hari dan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test ke petugas sebelum sebelum masuk kantor.

"Sebagai upaya tambahan, pekerja diperiksa kembali suhu badannya saat mau memasuki area kerja dan dipantau saat sedang bekerja," ujar dia.

Wahyu menambahkan bahwa syarat rapid test non-reaktif maupun protokol new normal yang diterapkan Elnusa ini, berlaku pula untuk tamu maupun mitra kerja yang hendak berkunjung ke area kerja Elnusa. "Oleh karena itu, kami menghimbau kepada tamu maupun mitra kerja agar dapat memaksmimalkan komunikasi virtual sehingga lebih meminimalkan risiko penularan," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masuki 2026, Elnusa...
Masuki 2026, Elnusa Tancap Gas Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur
Mewujudkan Transformasi...
Mewujudkan Transformasi Digital dan Keselamatan Operasional dalam Distribusi Energi Nasional
Elnusa Bersama Rumah...
Elnusa Bersama Rumah BUMN Palangka Raya Perkuat UMKM Binaan
Elnusa Perkuat Pengembangan...
Elnusa Perkuat Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Sektor Energi
Laba Bersih Elnusa Tumbuh...
Laba Bersih Elnusa Tumbuh 33% di 2023, Ini Kontributornya
Hingga Agustus 2023,...
Hingga Agustus 2023, Elnusa Catat Realisasi Kontrak Rp11,30 Triliun
Elnusa Hadirkan Transformasi...
Elnusa Hadirkan Transformasi Hijau di Indramayu Bersama Jejaring Rumah BUMN
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
Rekomendasi
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Berita Terkini
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved