Ada Insentif Bikin Pasang PLTS Atap Lebih Terjangkau, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 10 Februari 2022 - 23:08 WIB
loading...
Ada Insentif Bikin Pasang PLTS Atap Lebih Terjangkau, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif dari hibah SEF bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM meluncurkan hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru dan energi terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, adanya inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya.

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi gas rumah kaca,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).



Menurut Arifin, pengembangan PLTS Atap memberikan banyak dampak positif. Antara lain penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang dan peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun.

Selain itu, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green produk sektor jasa dan industri hijau untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.

Arifin pun meyakini insentif PLTS Atap ini akan memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.

Adapun insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.

"SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," urainya.

Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi untuk memenuhi persyaratan.

Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon. Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.

2. Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.

3. Insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori ‘berizin berusaha’ di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui :https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.

Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi (SLO) atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS Atap dapat diakses melalui Aplikasi Isurya (www.isurya.mtre3.id).



Sebelumnya, guna menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap, pemerintah telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)