Aturan Anyar PLTS Atap Terbit, Berpeluang Datangkan Investasi Rp63,7 Triliun
Minggu, 23 Januari 2022 - 12:35 WIB
loading...
Masa depan PLTS atap akan jelas setelah Kementerian ESDM terbitkan aturan baru. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur ketentuan PLTS atap , yaitu Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Kehadiran aturan ini memperjelas proses bisnis dan tata kelola PLTS atap ke depannya.
Baca juga: Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara
Diberlakukannya Permen 26 Tahun 2021 mendorong percepatan target PLTS atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Menurut perhitungan Kementerian ESDM, penetapan target ini berdampak positif pada beberapa hal.
Misalnya, terdapat potensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.
Baca juga: Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara
Diberlakukannya Permen 26 Tahun 2021 mendorong percepatan target PLTS atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Menurut perhitungan Kementerian ESDM, penetapan target ini berdampak positif pada beberapa hal.
Misalnya, terdapat potensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.
Lihat Juga :