Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah

Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:11 WIB
loading...
Mahfud MD Akui Memberantas...
Memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata tidak mudah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membeberkan alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal ternyata tidak mudah, karena tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian. Hal ini diakui oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD .

Meski banyak korban berjatuhan akibat pinjol ilegal , namun dari berbagai laporan yang hanya bisa dilakukan hanya sekadar edukasi. Alasannya karena kedua belah telah melakukan perjanjian perdata, sehingga tidak bisa ditindak pidana.

"Ini sudah lama dan sebenarnya kan perjanjian perdata biasa sehingga ketika timbul laporan-laporan, saya bicara dengan Pak Wimboh dan teman OJK gimana pak ini? 'Ya itu yang ilegal-ilegal itu kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau melakukan tindakan langsung? Yang kami awasi itu yang legal' dan itu betul. Terus apa yang bisa dilakukan? 'Ya membuat pengumuman saja agar masyarakat hati-hati' itu betul secara hukum," ujar Mahfud dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK

Mahfud juga telah memanggil Kabareskrim untuk meminta pendapat, mengingat sudah banyak korban pinjol yang sampai bunuh diri karena diteror terus menerus. Namun, untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata. Dalam hal ini si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya.

"Sehingga polisi pun sebenarnya sudah kita hubungi tapi ya demi asas legalitas, polisi juga tidak salah, ini asas legalitas, 'kami nggak bisa ini perdata gimana caranya?'," tuturnya.

Hingga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal yang akhirnya Mahfud dipanggil. Kemudian Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak.

"Saya dipanggil 'Pak Menko itu gimana tuh, saya dapat laporan banyak tentang pinjol'. Saya bilang ini perjanjian perdata Pak, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak'," kata Mahfud.

Baca Juga: Waduh, Lebih dari Rp6 Triliun Uang Keluar Masuk di Pinjol Ilegal

"Lalu presiden mengatakan gini 'masa orang jahat begitu ndak bisa ditindak? Masa orang jahat, kejahatan gitu sudah terasa jahat nggak ada hukumnya?'," imbuhnya.

Akhirnya Mahfud berkumpul dengan Ketua OJK, Gubernur BI, Kapolri, Menkominfo, dan beberapa lembaga terkait lainnya.

"Kita katakan 'iya ini kita masukkan kejahatan karena istilahnya saja sudah ilegal', syarat subjektif dan objektifnya tidak terpenuhi. Oleh sebab itu kita tindak. Nah disitulah lalu terjadi operasi besar-besaran, dan sampai 2 atau 3 hari lalu saya masih melihat ada penggerebekan di daerah Jakarta terhadap pinjol," kata dia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Rekomendasi
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved