JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Ini Penjelasan BPJamsostek
Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Demi Santunan BPJS, Pria di Gowa Palsukan Dokumen Kematian Orang Lain
Adapun untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Tak hanya itu, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” terang Dian.
Dia melanjutkan, MLT juga bisa untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. “Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” imbuhnya.
Baca juga: Demi Santunan BPJS, Pria di Gowa Palsukan Dokumen Kematian Orang Lain
Adapun untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Tak hanya itu, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” terang Dian.
Dia melanjutkan, MLT juga bisa untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. “Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” imbuhnya.
Lihat Juga :