Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, di Indonesia, kripto dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
"Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum, tidak menutup kemungkinan pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Termasuk media transaksinya seperti software ataupun aplikasi sejenisnya,” bebernya.
Baca juga: Geger Token ASIX Milik Anang, Simak Daftar Pedagang Kripto yang Berizin Bappebti
Bamsoet menilai Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
“Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
"Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum, tidak menutup kemungkinan pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Termasuk media transaksinya seperti software ataupun aplikasi sejenisnya,” bebernya.
Baca juga: Geger Token ASIX Milik Anang, Simak Daftar Pedagang Kripto yang Berizin Bappebti
Bamsoet menilai Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
“Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
Lihat Juga :