Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bambang Soesatyo menyatakan perdagangan kripto di Indonesia semakin tumbuh dan besar.
Pasar kripto Indonesia saat ini sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta posisi 30 di dunia. Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang.
Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Akumulasi nilai transaksi aset kripto di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai R 363,3 triliun.
"Saat ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Pemerintah masih merumuskannya. Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, Sabtu (12/2/2022).
Dia menguraikan potensi dimaksud antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Maupun menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pemerintah juga bisa mengatur agar berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib memiliki kantor di Indonesia. Selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan pekerjaan. Sekaligus bagian dari transfer ilmu pengetahuan dan transformasi teknologi," tuturnya.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, di Indonesia, kripto dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
"Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum, tidak menutup kemungkinan pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Termasuk media transaksinya seperti software ataupun aplikasi sejenisnya,” bebernya.
Bamsoet menilai Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
“Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membeberkan, dirinya sebagai pimpinan MPR RI menerima banyak pengaduan sekaligus masukan dari berbagai kalangan terkait perkembangan pasar kripto di Indonesia.
Pada intinya, kata Bamsoet, mereka menyampaikan bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading, memiliki potensi investasi yang besar.
“Kita harus mencegah terjadinya dampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena pada hakikatnya konsumen akan selalu mencari tempat yang nyaman. Dan sektor ekonomi digital ini tidak memiliki batas negara maupun bergantung pada mata uang resmi sebuah negara," tuturnya.
Bamsoet menilai jika memperhatikan dinamika global, paper work para regulator bursa, inisiatif beberapa Bank Sentral di UE dan AS, dan respon Pemerintah di berbagai negara, untuk bursa kripto atau sejenis seperti robot trading, Indonesia tidak bisa menghindar.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mengambil momentum atas perkembangan ekonomi digital yang semakin sulit dibendung ini dengan membangun ekosistem perdagangan baru.
Ekosistem dimaksud meliputi mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen, literasi, pembentukan para profesi penunjang yang berkualitas, dan terutama perluasan potensi pada penerimaan pajak.
Pasar kripto Indonesia saat ini sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta posisi 30 di dunia. Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang.
Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Akumulasi nilai transaksi aset kripto di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai R 363,3 triliun.
"Saat ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Pemerintah masih merumuskannya. Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, Sabtu (12/2/2022).
Dia menguraikan potensi dimaksud antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Maupun menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pemerintah juga bisa mengatur agar berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib memiliki kantor di Indonesia. Selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan pekerjaan. Sekaligus bagian dari transfer ilmu pengetahuan dan transformasi teknologi," tuturnya.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, di Indonesia, kripto dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
"Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum, tidak menutup kemungkinan pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Termasuk media transaksinya seperti software ataupun aplikasi sejenisnya,” bebernya.
Bamsoet menilai Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
“Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membeberkan, dirinya sebagai pimpinan MPR RI menerima banyak pengaduan sekaligus masukan dari berbagai kalangan terkait perkembangan pasar kripto di Indonesia.
Pada intinya, kata Bamsoet, mereka menyampaikan bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading, memiliki potensi investasi yang besar.
“Kita harus mencegah terjadinya dampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena pada hakikatnya konsumen akan selalu mencari tempat yang nyaman. Dan sektor ekonomi digital ini tidak memiliki batas negara maupun bergantung pada mata uang resmi sebuah negara," tuturnya.
Bamsoet menilai jika memperhatikan dinamika global, paper work para regulator bursa, inisiatif beberapa Bank Sentral di UE dan AS, dan respon Pemerintah di berbagai negara, untuk bursa kripto atau sejenis seperti robot trading, Indonesia tidak bisa menghindar.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mengambil momentum atas perkembangan ekonomi digital yang semakin sulit dibendung ini dengan membangun ekosistem perdagangan baru.
Ekosistem dimaksud meliputi mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen, literasi, pembentukan para profesi penunjang yang berkualitas, dan terutama perluasan potensi pada penerimaan pajak.
(ind)