Polemik JHT, Serikat Pekerja Tuding BPJS Ketenagakerjaan Tak Profesional Kelola Dana
Minggu, 13 Februari 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Serikat Pekerja menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mirah dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/2/2021).
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah.
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,” tukasnya.
Mirah menyontohkan pekerja yang putus hubungan kerja pada usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal, pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.
"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mirah dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/2/2021).
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah.
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,” tukasnya.
Mirah menyontohkan pekerja yang putus hubungan kerja pada usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal, pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.
Lihat Juga :