Polemik JHT, Serikat Pekerja Tuding BPJS Ketenagakerjaan Tak Profesional Kelola Dana
Minggu, 13 Februari 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," tegasnya.
Untuk itu pihaknya sangat kecewa dan mengecam terbitnya Permenaker baru tersebut. Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Dalam Permenaker yang lama, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Sedangkan dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Untuk itu pihaknya sangat kecewa dan mengecam terbitnya Permenaker baru tersebut. Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Dalam Permenaker yang lama, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Sedangkan dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
(ind)
Lihat Juga :