Polemik JHT, Serikat Pekerja Tuding BPJS Ketenagakerjaan Tak Profesional Kelola Dana
Minggu, 13 Februari 2022 - 07:32 WIB
loading...
Serikat pekerja menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Aturan teranyar mengenai pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun terus menuai pro-kontra. Sejumlah serikat pekerja pun melayangkan protes.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana JHT tak luput menjadi sasaran protes.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menduga ada yang tidak beres atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana JHT tak luput menjadi sasaran protes.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menduga ada yang tidak beres atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Lihat Juga :