Heboh Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemnaker Ungkap Filosofi JHT
Minggu, 13 Februari 2022 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Polemik JHT, Serikat Pekerja Tuding BPJS Ketenagakerjaan Tak Profesional Kelola Dana
Nah, Kalau untuk pekerja Ter-PHK? Ada program jaminan sosial lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi pelindungan yang diberikan komprehensif baik untuk jangka pendek maupun panjang.
Jadi JHT memberikan perlindungan jangka panjang dengan manfaatnya berupa uang tunai. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan jangka pendek berupa manfaatnya, uang tunai, akses informasi pekerja atau buruh dan pelatihan kerja.
Nah, Kalau untuk pekerja Ter-PHK? Ada program jaminan sosial lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi pelindungan yang diberikan komprehensif baik untuk jangka pendek maupun panjang.
Jadi JHT memberikan perlindungan jangka panjang dengan manfaatnya berupa uang tunai. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan jangka pendek berupa manfaatnya, uang tunai, akses informasi pekerja atau buruh dan pelatihan kerja.
(akr)
Lihat Juga :