Simak 6 Fakta JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam aturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) diterangkan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta program berusia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ada beberapa data dan fakta terkait JHT , dimana BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai badan penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aturan baru JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 Tahun bakal berlaku mulai 4 Mei 2022.
Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total, memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. Berikut fakta-fakta JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/2/2022).
1. Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” Kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi MNC Portal.
Sedangkan lanjut dia untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Tak hanya itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta,” ungkapnya.
2. Respons DPR
Ada beberapa data dan fakta terkait JHT , dimana BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai badan penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aturan baru JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 Tahun bakal berlaku mulai 4 Mei 2022.
Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total, memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. Berikut fakta-fakta JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/2/2022).
1. Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” Kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi MNC Portal.
Sedangkan lanjut dia untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Tak hanya itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta,” ungkapnya.
2. Respons DPR