Simak 6 Fakta JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:19 WIB
loading...
Simak 6 Fakta JHT Baru...
Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total, memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. Berikut fakta-fakta JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam aturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) diterangkan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta program berusia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ada beberapa data dan fakta terkait JHT , dimana BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai badan penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aturan baru JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 Tahun bakal berlaku mulai 4 Mei 2022.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Ngaku Sudah Melalui Proses Dialog

Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total, memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. Berikut fakta-fakta JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

1. Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” Kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi MNC Portal.

Sedangkan lanjut dia untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Tak hanya itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta,” ungkapnya.

2. Respons DPR

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 56 tahun.

Menurutnya bagaimana ketika ada pekerja yang harus di mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun. Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Berita Terkini
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved