Simak 6 Fakta JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:19 WIB
loading...
Simak 6 Fakta JHT Baru...
Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total, memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. Berikut fakta-fakta JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam aturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) diterangkan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta program berusia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ada beberapa data dan fakta terkait JHT , dimana BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai badan penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aturan baru JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 Tahun bakal berlaku mulai 4 Mei 2022.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Ngaku Sudah Melalui Proses Dialog

Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total, memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. Berikut fakta-fakta JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

1. Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” Kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi MNC Portal.

Sedangkan lanjut dia untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Tak hanya itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta,” ungkapnya.

2. Respons DPR

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 56 tahun.

Menurutnya bagaimana ketika ada pekerja yang harus di mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun. Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Rekomendasi
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved