Simak 6 Fakta JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:19 WIB
loading...
A A A
Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah dinilai sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab kata dia, ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal.

5. Uang Buruh Dijamin APBN

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2020 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu menyatkan dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah, karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.

Menurutnya, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.

"Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung," urainya.

6. Fasilitas Program JHT

Peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta. Pinjaman renovasi rumah (RKP) maksimal Rp200 juta. Peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersil menjadi skema MLT.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Rekomendasi
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Berita Terkini
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved