Sesalkan Aturan JHT Baru, Komisi IX DPR: Dengar Aspirasi Rakyat!
Senin, 14 Februari 2022 - 13:54 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan diminta mendengar aspirasi masyarakat terkait aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Alifudin menyayangkan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai banyak penolakan dari para pekerja dan buruh.
Menurut Alifudin, peraturan ini menambah penderitaan dan menyakiti hati rakyat karena makin mempersulit buruh. Diketahui, dalam beleid terbaru ini, jika pekerja mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang bersangkutan harus menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT miliknya.
Baca Juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?
"Pemerintah sebaiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat, khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," tegas Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mampu mencairkan dana JHT seperti peraturan sebelumnya, yakni hanya menunggu satu bulan pascamengundurkan diri atau terkena PHK. "Bukan malah harus menunggu sampai usianya 56 tahun," cetusnya.
Menurut Alifudin, peraturan ini menambah penderitaan dan menyakiti hati rakyat karena makin mempersulit buruh. Diketahui, dalam beleid terbaru ini, jika pekerja mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang bersangkutan harus menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT miliknya.
Baca Juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?
"Pemerintah sebaiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat, khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," tegas Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mampu mencairkan dana JHT seperti peraturan sebelumnya, yakni hanya menunggu satu bulan pascamengundurkan diri atau terkena PHK. "Bukan malah harus menunggu sampai usianya 56 tahun," cetusnya.
Lihat Juga :