Soal JHT, Airlangga: Pemerintah Tak Mengabaikan Pekerja atau Buruh
Senin, 14 Februari 2022 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Terkait pokok-pokok kebijakan keduanya, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian ketersediaan jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
“Manfaat jaminan hari tua adalah akumulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kredit kebutuhan perumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.
Baca juga: Jelang Kontra Persib, Pratama Arhan Absen Bela PSIS
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker No.2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun.
“Manfaat jaminan hari tua adalah akumulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kredit kebutuhan perumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.
Baca juga: Jelang Kontra Persib, Pratama Arhan Absen Bela PSIS
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker No.2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun.
(uka)
Lihat Juga :