Soal JHT, Airlangga: Pemerintah Tak Mengabaikan Pekerja atau Buruh

Senin, 14 Februari 2022 - 16:32 WIB
loading...
Soal JHT, Airlangga:...
Menko Airlangga Hartarto mengungkap manfaat pencairan JHT di usia 56 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa jaminan hari tua ( JHT ) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurut Airlangga, pemerintah melalui Permenaker No. 2 Tahun2022 dan PP No. 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan permenaker tentang tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja dan dapat disampaikan, jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).

Menko Airlangga memaparkan JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.



Terkait pokok-pokok kebijakan keduanya, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian ketersediaan jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

“Manfaat jaminan hari tua adalah akumulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kredit kebutuhan perumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.

Baca juga: Jelang Kontra Persib, Pratama Arhan Absen Bela PSIS

Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker No.2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Prancis vs Senegal:...
Prancis vs Senegal: Ulangan Kejutan 2002?
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Berita Terkini
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved