Bulan Depan Belanja Pakai QRIS Bisa Sampai Rp10 Juta

Senin, 14 Februari 2022 - 18:45 WIB
loading...
Bulan Depan Belanja...
BI akan perbesar kapasitas pembayaran QRIS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, saat ini sudah terdapat lebih dari 15 juta merchant yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ).



"Angka tersebut meningkat dari capaian 12 juta merchant di 2021, yang juga merupakan target kami pada tahun lalu," ujar Filianingsih dalam Side Event G20 Indonesia di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Selain itu, dia menyampaikan bahwa bank sentral bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terus memberikan insentif untuk merchant QRIS, seperti memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (merchant discount rate/MD) untuk usaha mikro sampai akhir Juni 2022.

"Limit transaksi QRIS juga telah ditingkatkan pada tahun lalu dari Rp2 juta per transaksi menjadi Rp5 juta per transaksi, untuk mendorong transaksi QRIS di segmen usaha menengah dan besar," ungkap Filianingsih.



Bahkan, mulai 1 Maret 2022, limit transaksi QRIS akan ditingkatkan kembali menjadi Rp10 juta per transaksi.

"Ini semua untuk mendukung konsumsi masyarakat dan berbagai kebutuhan transaksi yang lebih besar," tegas Filianingsih.

Di sisi lain, dia mengungkapkan BI saat ini terus mendorong program elektronifikasi pembayaran, yang terdiri dari tiga pilar. Pilar pertama adalah koordinasi dengan kementerian terkait untuk mendorong digitalisasi program bantuan sosial (bansos) yang disebut dengan digitalisasi bansos 4.0.



"Pilar kedua adalah integrasi digitalisasi pembayaran moda transportasi, serta pilar ketiga yakni digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah yang bersinergi dengan 46 kantor cabang BI," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)