BI Perpanjang Penyesuaian Kegiatan Operasional Perbankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juni 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," ujar Onny di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Dia melanjutkan, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB transisi," tukasnya.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," ujar Onny di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga
Dia melanjutkan, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB transisi," tukasnya.
(bon)