Tok! OJK Putuskan BPKH Layak Jadi Pengendali Bank Muamalat

Senin, 14 Februari 2022 - 20:52 WIB
loading...
Tok! OJK Putuskan BPKH...
OJK tetapkan BPKH memenuhi syarat untuk jadi pengendali Bank Muamalat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) memenuhi persyaratan untuk menjadi pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Pernyataan itu tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Baca juga: Indonesia Capital Market Student Studies Gelar Webinar Pasar Modal

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, ketetapan OJK itu menunjukkan bahwa BPKH mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat serta terus melakukan transformasi demi mencapai kinerja yang semakin positif.

“Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku pemegang saham pengendali dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," ujar Anggito, Senin (14/2/2022).

BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%.



Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue dan BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Patuh Saran...
Pemerintah Patuh Saran MSCI, Bakal Setor Data Pemegang Saham Secara Transparan
Cuan Awal Tahun, Pemegang...
Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Hari Ini Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun
Gelar Public Expose,...
Gelar Public Expose, Emiten RONY Paparkan Strategi Efisiensi dan Penguatan Aset
Kendaraan Strategis...
Kendaraan Strategis Investasi Keuangan Haji di Tanah Suci, BPKH Limited Cetak Gross Profit 18,37%
PosIND dan Bank Muamalat...
PosIND dan Bank Muamalat Permudah Pendaftaran Haji Melalui 4.800 Kantor Pos
Para Investor Terkenal...
Para Investor Terkenal jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis
Kemenhaj: Revisi UU...
Kemenhaj: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Pertegas Posisi BPKH
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Fantastis! V, Jimin,...
Fantastis! V, Jimin, dan Jungkook BTS Masuk Daftar Pemegang Saham Terkaya di Bawah 30 Tahun
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved