Rugikan Negara Rp43 Triliun, Saatnya Melarang Truk Obesitas Berkeliaran
Senin, 14 Februari 2022 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya menilai pelanggaran truk odol saat ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat ketika menimbulkan kecelakan yang beroptensi mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
"Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran berat ini sudah sering terjadi. Menandakan bahwa kasus truk ini merupakan kasus serius dan tak boleh main-main," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Forum Warga Sukabumi (FWS) mengatakan kerugian negara akibat truk odol mencapai Rp43 triliun. Sementara, negara harus menggelontrokan APBN untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas kendaraan tersebut.
Ia pun menyayangkan toleransi penerapan zero odol yang sedianya akan dilakukan 2021 lalu. Pihaknya beranggapan, tarik ulur karena intervensi akhirnya sampai saat ini zero odol belum juga diimplementasikan.
Lebih lanjut Suherman menjelaskan, khususnya di Sukabumi, lalu lintas merupakan bagian dari hidup masyarakat Sukabumi. Pasalnya, dalam jalur lalu lintas ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
"Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran berat ini sudah sering terjadi. Menandakan bahwa kasus truk ini merupakan kasus serius dan tak boleh main-main," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Forum Warga Sukabumi (FWS) mengatakan kerugian negara akibat truk odol mencapai Rp43 triliun. Sementara, negara harus menggelontrokan APBN untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas kendaraan tersebut.
Ia pun menyayangkan toleransi penerapan zero odol yang sedianya akan dilakukan 2021 lalu. Pihaknya beranggapan, tarik ulur karena intervensi akhirnya sampai saat ini zero odol belum juga diimplementasikan.
Lebih lanjut Suherman menjelaskan, khususnya di Sukabumi, lalu lintas merupakan bagian dari hidup masyarakat Sukabumi. Pasalnya, dalam jalur lalu lintas ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
Lihat Juga :