Menaker Buka Suara: JHT Baru Cair Penuh di Usia 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar
Senin, 14 Februari 2022 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemerintah Akan Intensifkan Sosialisasi JHT dan JKP dalam 3 Bulan ke Depan
Terkait pengajuan klaim manfaat JHT, terdapat ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya, dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.
"Saya minta Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh," pungkasnya.
Terkait pengajuan klaim manfaat JHT, terdapat ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya, dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.
"Saya minta Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :