Menaker Buka Suara: JHT Baru Cair Penuh di Usia 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar

Senin, 14 Februari 2022 - 23:25 WIB
loading...
Menaker Buka Suara:...
Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar. Hadirnya Permenaker ini, menurut dia mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi.

Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online. Permenaker ini akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022.

"Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," tegas Menaker Ida di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Penolakan Aturan Baru JHT Menggema, Menaker Ida: Saya Memahami dan Mendengar

Yang benar sambung dia, adalah manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. "Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ungkap Ida.

Menaker mengatakan, jika kapanpun bisa mencairkan program JHT, maka tujuan sebenarnya program JHT ini tidak akan tercapai. Ketentuan usia 56 tahun tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

"Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah ada penetapan cacat total tetap, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut," jelas Ida.

Baca Juga: Pemerintah Akan Intensifkan Sosialisasi JHT dan JKP dalam 3 Bulan ke Depan

Terkait pengajuan klaim manfaat JHT, terdapat ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya, dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

"Saya minta Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved