Menaker Buka Suara: JHT Baru Cair Penuh di Usia 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar

Senin, 14 Februari 2022 - 23:25 WIB
loading...
Menaker Buka Suara:...
Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar. Hadirnya Permenaker ini, menurut dia mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi.

Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online. Permenaker ini akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022.

"Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," tegas Menaker Ida di Jakarta, Senin (14/2/2022).



Yang benar sambung dia, adalah manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. "Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ungkap Ida.

Menaker mengatakan, jika kapanpun bisa mencairkan program JHT, maka tujuan sebenarnya program JHT ini tidak akan tercapai. Ketentuan usia 56 tahun tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

"Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah ada penetapan cacat total tetap, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut," jelas Ida.



Terkait pengajuan klaim manfaat JHT, terdapat ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya, dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

"Saya minta Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)