Ingin Aman? Bijaklah Memilih Investasi Kekinian

Selasa, 15 Februari 2022 - 05:38 WIB
loading...
A A A
“Pemerintah kalau bisa jangan kuratif, tapi preventif walaupun ini susah karena yang namanya produk baru atau produk abal-abal yang berkedok investasi muncul. Jadi mungkin yang bisa dilakukan ya edukasi, sosialisasi dan mengingatkan terus,” ungkap Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu.

Hal yang juga penting menurut dia adalah menindak para pompom saham. Dia mengingatkan bahwa influencer juga bisa ditindak tegas dan memiliki risiko jika memberikan informasi yang tidak valid pada masyarakat terkait investasi.

Untuk memberikan pemahaman informasi yang benar mengenai investasi, kata Budi, harus dilakukan oleh orang yang tepat karena berkaitan dengan dana masyarakat. Jika hanya dilakukan oleh influencer, selebritas ataupun pompom maka yang terjadi adalah pembodohan. “Harus orang yang tepat, pakarnya. Perlu sertifikasi, perlu mereka lolos tes atau ujian. Karena ini bersifat bukan memintarkan tapi membodohi dan merugikan,” tegasnya.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menyatakan, saat ini memang bentuk-bentuk investasi kian banyak dengan menggunakan dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Sebagai contoh, muncul produk investasi berupa aset kripto, binary option, non-fungible token (NFT), hingga penjualan robot trading. Bagi BPKN, keberadaan investasi digital dan berbagai produknya harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tujuannya, kata Heru, tentu saja akan kepentingan dan perlindungan konsumen terpenuhi.

"BPKN sangat peduli terhadap konsumen agar bagaimana konsumen itu mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999," ujar Heru.

Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki dan mendapatkan hak berupa kenyamanan, keamanan, hingga keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.

Selain itu, konsumen pun berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Menurut Heru, UU ini pun mengikat juga bagi produsen atau penyedia barang dan/atau jasa produk investasi digital atau yang memanfaatkan teknologi informasi. "Ada beberapa catatan kita. Pertama itu mengenai penggunaan dan penjualan aset kripto kemudian robot trading, dan segala macam. Sehingga, kami lihat harus ada pengaturan yang lebih tegas, karena memang dalam kenyataannya masyarakat itu yang dirugikan," ungkapnya.

Kenapa masyarakat yang dirugikan? Heru menjelaskan, alasannya adalah banyak memberi layanan yang melakukan kegiatannya secara ilegal dan mereka belum memiliki landasan dalam memberikan layanan.

Untuk itu, BPKN mendorong agar layanan seperti yang tadi disebutkan dan para pemberi layanan yang tidak berizin (ilegal) harus dibenahi dan diawasi secara ketat dan tegas. Bahkan harus ditindak jika ada dugaan unsur pidana. Dalam konteks ini, maka perlu koordinasi tiga lembaga yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Untuk sistem pembayarannya kan di OJK kemudian Bappebti terkait dengan investasinya. Jadi ini harus dibenahi dan benar-benar diawasi," tegas Heru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
HUT ke-14, JustMarkets...
HUT ke-14, JustMarkets Bagi-bagi Emas Batangan dan Total Hadiah USD50.000+
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved