Aturan Pencairan JHT Diduga untuk Tutupi Risiko Gagal Bayar BPJamsostek

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:43 WIB
loading...
Aturan Pencairan JHT...
Poempida Hidayatullah mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana JHT di BPJamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) , Poempida Hidayatullah, mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana jaminan hari tua ( JHT ) pada BPJamsostek. Masalah tersebut menurutnya bisa menjadikan BPJamsostek mengalami gagal bayar klaim peserta.

Baca juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?

Menurutnya, masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJamsostek adalah solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJamsostek dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.

"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah. Artinya harus ada yang nombokin kalau diklaim," ujar Poempida dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).

Poempida menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJamsostek sehingga bisa terjadi situasi tersebut. Jadi penundaan pembayaran JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 untuk menghindari kasus gagal bayar.

"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini sebelum usia pensiun supaya tidak terjadi gagal bayar. Persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk reksa dana dan saham yang jelek-jelek," sambung Poempida.

Sebab menurutnya jika banyak peserta yang akan mengajukan klaim, namun dana yang diinvestasikan itu malah minus, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam pembayaran klaim untuk peserta.



"Sekarang iuran kan wajib nih, saya juga ingin mengkritisi, kok dulu dibolehin, dan sekarang ditutup hanya untuk melindungi orang-orang yang mengelola uang ini, yang salah kelola," lanjut Poempida.

Seharusnya menurut Poempida, kalau hal demikian yang menjadi masalah, yang perlu dibereskan adalah sistem pengelolaannya. Bukan justru menukar hak pekerja mencairkan JHT dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan, sebab hal tersebut memang sudah diatur dalam konstitusi.

"Saya tidak bisa terima, seharusnya suka tidak suka, ini yang harus diselesaikan. Kalau mau menyelesaikan ini pengelolaannya, jangan kemudian dibebani ke buruh atau pekerja," tutur Poempida.

Poempida juga memberikan salah satu contoh hitung-hitungan investasi di BPJamsostek yang menurutnya salah ketika dirinya masih menjadi dewan pengawas di BPJamsostek.

"Misalnya dalam satu tahun sebelumnya, itu target tidak tercapai, misal target 10%, kemudian hanya tercapai 8%, berarti kan kurang 2% dari target. Nah tahun berikutnya yang 2% ini tidak dihitung lagi, harusnya kan dikejar, tahun selanjutnya ya sudah targetnya 10% lagi. Harusnya kan ke 12% untuk nombok yang sebelumnya gagal," kata Poempida.

Baca juga: Terserempet Truk di Cakung, Ibu Usia 59 Tahun Tewas

"Saya sudah sampaikan ke Bu menteri Sri Mulyani, bahwa ada risiko gagal bayar, makanya di perkecil jumlah portofolio saham dan reksadananya," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved