Aturan Pencairan JHT Diduga untuk Tutupi Risiko Gagal Bayar BPJamsostek

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:43 WIB
loading...
Aturan Pencairan JHT...
Poempida Hidayatullah mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana JHT di BPJamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) , Poempida Hidayatullah, mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana jaminan hari tua ( JHT ) pada BPJamsostek. Masalah tersebut menurutnya bisa menjadikan BPJamsostek mengalami gagal bayar klaim peserta.

Baca juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?

Menurutnya, masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJamsostek adalah solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJamsostek dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.

"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah. Artinya harus ada yang nombokin kalau diklaim," ujar Poempida dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).

Poempida menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJamsostek sehingga bisa terjadi situasi tersebut. Jadi penundaan pembayaran JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 untuk menghindari kasus gagal bayar.

"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini sebelum usia pensiun supaya tidak terjadi gagal bayar. Persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk reksa dana dan saham yang jelek-jelek," sambung Poempida.

Sebab menurutnya jika banyak peserta yang akan mengajukan klaim, namun dana yang diinvestasikan itu malah minus, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam pembayaran klaim untuk peserta.



"Sekarang iuran kan wajib nih, saya juga ingin mengkritisi, kok dulu dibolehin, dan sekarang ditutup hanya untuk melindungi orang-orang yang mengelola uang ini, yang salah kelola," lanjut Poempida.

Seharusnya menurut Poempida, kalau hal demikian yang menjadi masalah, yang perlu dibereskan adalah sistem pengelolaannya. Bukan justru menukar hak pekerja mencairkan JHT dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan, sebab hal tersebut memang sudah diatur dalam konstitusi.

"Saya tidak bisa terima, seharusnya suka tidak suka, ini yang harus diselesaikan. Kalau mau menyelesaikan ini pengelolaannya, jangan kemudian dibebani ke buruh atau pekerja," tutur Poempida.

Poempida juga memberikan salah satu contoh hitung-hitungan investasi di BPJamsostek yang menurutnya salah ketika dirinya masih menjadi dewan pengawas di BPJamsostek.

"Misalnya dalam satu tahun sebelumnya, itu target tidak tercapai, misal target 10%, kemudian hanya tercapai 8%, berarti kan kurang 2% dari target. Nah tahun berikutnya yang 2% ini tidak dihitung lagi, harusnya kan dikejar, tahun selanjutnya ya sudah targetnya 10% lagi. Harusnya kan ke 12% untuk nombok yang sebelumnya gagal," kata Poempida.

Baca juga: Terserempet Truk di Cakung, Ibu Usia 59 Tahun Tewas

"Saya sudah sampaikan ke Bu menteri Sri Mulyani, bahwa ada risiko gagal bayar, makanya di perkecil jumlah portofolio saham dan reksadananya," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Berita Terkini
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved