Stafsus Menaker: Kalau Bisa Dapat Bansos, Kenapa Harus Ambil JHT

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:25 WIB
loading...
Stafsus Menaker: Kalau...
Stafus Menaker mengatakan pekerja yang belum bisa mencairkan JHT bisa memanfaatkan bansos. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menukar kebijakan batasan usia minimal untuk pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) 56 tahun dengan kebijakan baru, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Saat ini kebijakan JKP sendiri belum dimulai.

Baca juga: Tuntut Cabut Aturan Baru JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker

Meski demikian Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan tidak semua orang bisa mengikuti program JKP dari pemerintah sebagai substitusi dari larangan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apa pun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha.

Kalau pemerintah menukar JHT milik para pekerja yang di-PHK dengan program JKP, maka untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, maka Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan dana bansos.

"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
Berita Terkini
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved