Luhut Tegaskan Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:22 WIB
loading...
Luhut Tegaskan Instansi...
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri.

Produk lokal tersebut terutama hasil dari usaha mikro kecil dan menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan artisan.

Hal ini dilakukan alam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Luhut: Kalau Sudah Booster, Tidak Ada Komorbid, Ya Jalan-jalan Aja

Menko Luhut menyontohkan langkah konkret yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kemendikbudristek yang telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp1,27 triliun.

“Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp648 miliar. Hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” tutur purnawirawan TNI itu.

Baca juga: KEK Mandalika Beri Multiplier Effect Rp4,8 Triliun, UMKM Kebagian Rp2,2 Triliun

Contoh kedua pada Juni 2021, di mana Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri.

“Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri, alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri,” urainya.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya,” tandas menteri asal Sumatera Utara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Rekomendasi
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Dunia Sambut Positif...
Dunia Sambut Positif Perdamaian AS dan Iran, Hanya Israel yang Marah
Berita Terkini
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Infografis
Jokowi Tegaskan Larangan...
Jokowi Tegaskan Larangan Bukber untuk Internal Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved