Luhut Tegaskan Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri.
Produk lokal tersebut terutama hasil dari usaha mikro kecil dan menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan artisan.
Hal ini dilakukan alam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (16/2/2022).
Menko Luhut menyontohkan langkah konkret yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kemendikbudristek yang telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp1,27 triliun.
“Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp648 miliar. Hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” tutur purnawirawan TNI itu.
Contoh kedua pada Juni 2021, di mana Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri.
“Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri, alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri,” urainya.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya,” tandas menteri asal Sumatera Utara.
Produk lokal tersebut terutama hasil dari usaha mikro kecil dan menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan artisan.
Hal ini dilakukan alam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (16/2/2022).
Menko Luhut menyontohkan langkah konkret yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kemendikbudristek yang telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp1,27 triliun.
“Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp648 miliar. Hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” tutur purnawirawan TNI itu.
Contoh kedua pada Juni 2021, di mana Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri.
“Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri, alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri,” urainya.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya,” tandas menteri asal Sumatera Utara.
(ind)